BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik
suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa
akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan
hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti
makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga
mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang
lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota
masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga
negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek
politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya
dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik
politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau
berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung,
berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan
politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga
negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah
(non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan
pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem
politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur
pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya,
pemerintahnya, pemimpim politik dan lai-lain.
Budaya politik,
merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi
masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan,
proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat
terhadap kekuasaan yang memerintah.
Kegiatan
politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas.
Dengan demikian, budaya politik langsung
mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber
masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara),
adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
·
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga
tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
B. Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik,
bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam
Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan
politik, perbandingan
politik, dsb.
C.
Pengertian Politik Praktis
Politik praktis adalah sebuah dunia
ketika segala itikad, motif, kepentingan, dan ambisi, hadir bersamaan dan
saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan. Secara kasat mata, kekuasaan
yang dimaksud tak lain adalah jabatan, kedudukan atau posisi. Namun secara
implisit, yang diperebutkan sesungguhnya adalah otoritas dan wewenang untuk
membuat keputusan-keputusan publik.
Dulu, ketika paham demokrasi belum
terkonsepsi seperti sekarang ini, politik praktis tak lain adalah “perang atau
benturan fisik” antara dua kubu atau lebih yang saling menghancurkan untuk
memperebutkan kekuasaan. Tapi ketika konsep demokrasi politik telah membumi
seperti saat ini, politik praktis telah menyerupai sebuah pertarungan yang
saling melakukan pembunuhan karakter, saling menghancurkan taktik dan strategi,
saling menyerang basis-basis teritorial, dan saling berlomba mendapatkan
simpati publik.
Ada beberapa karakter dasar politik
praktis yang dapat kita saksikan hari ini, diantaranya dapat disebutkan sebagai
berikut:
1. Tidak Ada Yang Pasti
Bahwa tidak ada yang pasti di dunia
politik praktis kecuali ketidakpastian dan kepentingan itu sendiri. Berbeda
dengan urusan ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan militer. Dalam urusan politik
praktis, tidak ada epistemologi, strategi, metode, taktik, atau pola-pola
pemikiran dan tindakan yang pasti. Semuanya selalu berubah setiap saat
mengikuti anasir kontekstual yang sedang eksis di dalamnya. Jadi tidak
mengherankan jika cara terbaik untuk memahami dunia politik praktis adalah
dengan cara mengalaminya sendiri.
Kita mungkin masih ingat bagaimana
Harmoko yang dulunya selalu minta restu ke Soeharto setiap akan melakukan
kegiatan kenegaraan, tiba-tiba mengeluarkan statement yang menyudutkan posisi
Soeharto di akhir rezim Orde Baru. Atau kita bisa simak ketika Amien Rais dan
Gus Dur yang sebelumnya tampil bak saudara kembar untuk menduduki posisi
politik paling penting di negara ini, yakni Ketua MPR RI dan Presiden RI,
belakangan tiba-tiba menjadi dua tokoh sentral yang saling berhadap-hadapan.
Bagaimana bisa seorang Amien Rais tiba-tiba ikut menjatuhkan Gus Dur dan
kemudian menggantikannya dengan Megawati yang nota bene sejak lama tak
pernah “akur” dengannya?
Jawabannya adalah itulah politik
praktis. Di dalamnya urusan kesetiaan dan solidaritas sesungguhnya tak lain
hanya soal kecocokan di masa-masa penantian menjelang datangnya masa cekcok.
2. Seperti Bermain Judi
Yah, berpolitik praktis seperti
layaknya bermain judi, karena di dalamnya dipertaruhkan apa saja untuk
mengalahkan lawan. Dalam proses memenangkan pertarungan dan tentu saja ambisi
untuk mengalahkan lawan, dunia politik praktis menciptakan seni dan game yang
indah, menggairahkan dan sekaligus mengasyikkan. Tak ada perasaan jenuh dan
bosan dalam membicarakannya. Kita bisa melihat, bagaimana para elit dan
praktisi politik rela duduk berjam-jam hingga tengah malam, sambil mengepulkan
asap dan menghabiskan bercangkir-cangkir kopi, demi untuk membincang dan
membedah urusan politik praktis.
Ada semacam rasa ketagihan yang
bertalu-talu yang muncul dalam diri para pemain politik praktis. Kalah dalam
percaturan politik, akan menimbulkan rasa penasaran yang pada gilirannya ingin
mengulanginya lagi meskipun sudah terlukai. Sebaliknya, menang di meja judi
politik, tentu saja akan mendatangkan kenikmatan yang luar biasa dan akan
semakin ketagihan karena sudah terbius dengan nikmatnya kekuasaan, selalu
dihormati, disegani, ditakuti dan bahkan dipuja-puja.
Di panggung politik kita
sehari-hari, sangat banyak contoh bagaimana rasa ketagihan politik seperti itu
tampak pada kiprah para politisi kita. Di tingkat Nasional, para elit Orde Baru
yang “pernah” kalah dalam front kompetisi politik di pasca Orde Baru, kembali
mulai bermunculan dan seolah tak mau jera untuk memainkan peran-peran penting
dalam event Pilpres dan dalam berbagai event Pilkada dan Pileg di
daerah-daerah.
3. Penuh Kekerasan dan Tipu Daya
Dalam hidup ini, jika Anda hidup
lebih tenang dan damai, maka pastikan Anda tidak berada di dunia politik
praktis. Karena di ranah ini, Anda tidak akan pernah merasakan tidur pulas di
malam hari, dan bakal kurang tenang bekerja di siang hari. Selain menghayalkan
nikmatnya menjadi orang yang dipuja dan berkuasa mengatur jabatan, proyek, dan
uang (bila menang tentunya), pikiran Anda juga akan selalu dihantui oleh
lawan-lawan politik Anda.
Anda akan sibuk menangkis negative
campaign, mengklarikasi black campaign, meluruskan isu-isu, melayani
konstituen, memikirkan para pembelot, menyenangkan hati tim sukses, dan lain
sebagainya. Sebab Anda benar, bersih, dan baik sekalipun, Anda
akan tetap dianggap salah, kotor, bengkok, dan buruk oleh lawan-lawan politik
Anda. Mengharapkan belas kasihan dan meminta gencatan senjata dari lawan
politik Anda, sama saja Anda akan menggantang asap. Tak ada tenggang rasa,
belas kasihan, apalagi cinta dalam urusan kompetisi politik. Karena pada
hakekatnya, politik praktis itu kejam.
Bahkan selain kejam, ranah politik
praktis juga dipenuhi tipu muslihat. Di era “politik keemasan” sekarang ini,
apapun dapat dapat direkayasa melalui media teknologi dan dikemas dalam bentuk
yang sesuai dengan tujuan politik itu sendiri.
Demikianlah keadaannya di dunia
politik praktis, setiap orang yang eksis di dalamnya harus siap menghadapi
kerumunan orang-orang ambisius yang haus kekuasaan dan kemenangan. Orang-orang
seperti itulah yang biasanya tidak mengenal belas kasihan, dan selalu berpikir
bagaimana Anda bisa celaka, gagal, dan kalah yang pada akhirnya hancur tanpa
sisa.
D. Sistem Politik Dalam Islam
- Pengertian Politik Menurut Islam
Politik adalah ‘ilmu
pemerintahan’ atau ‘ilmu siyasah’, yaitu ‘ilmu tata negara’.
Pengertian dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat berbeda dengan
pengertian dan konsep yang digunakan oleh orang orang yang bukan Islam. Politik
dalam Islam menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan
melaksanakan syari’at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
Definisi
politik menurut para pakar adalah: “Segala daya upaya yang dilakukan, untuk
mempengaruhi kekuasaan (pemimpin atau pemerintahan) demi mencapai tujuan
tertentu.” Jika dikaitkan dengan politik Islam, kurang lebih maknanya: “Segala
daya upaya yang dilakukan para politisi Muslim dalam mempengaruhi kekuasaan,
demi mencapai kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, serta menghindarkannya
dari kerugian-kerugian.”
Tujuan
dasar politik Islam adalah: menjaga agama dan melindungi kehidupan kaum
Muslimin. Tujuan ini selaras dengan Maqashidus Syariah
(tujuan-tujuan Syariat), yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta,
menjaga akal, menjaga keturunan kaum Muslimin. Menjaga agama dari penyimpangan,
penyelewengan, penyesatan, korupsi pemikiran, ektrimisme, dan sebagainya.
Menjaga kehidupan kaum Muslimin dari penindasan, kezhaliman, penjajahan,
perbudakan, dan sebagainya.
“Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara
yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku
daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong.” (AI Isra’: 80)
- Asas Asas Sistem Politik Islam
Hakimiyyah Ilahiyyah, Hakimiyyah atau memberikan kuasa
pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah
hak mutlak Allah.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian pengertian yang
berikut:
- Bahawasanya Allah adalah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi Pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Ilahiyyah Nya Yang Maha Esa.
- Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiapa kecuali Allah. Oleh kerana itu, manusia wajib ta’at kepada Nya dan ber’ibadat kepada Nya.
- Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu satu Nya Pencipta.
- Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan peraturan, sebab Dialah satu satu Nya Pemilik.
- -Bahawasanya hukum Allah adalah sesuatu yang benar sebab hanya Dia sahaja Yang Mengetahui hakikat segala sesuatu, dan di tangan Nyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus.
Risalah, Jalan kehidupan para rasul
diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima
segala perintah dan larangan Rasulullah SAW. Manusia diwajibkan tunduk kepada
perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada
Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di
antara mereka. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
“Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan
apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah.” (Al Hasyr: 7).
- Khalifah Khalifah berarti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahawa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahwa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan. Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar benar mengikuti hukum hukum Allah.
Oleh itu khilafah sebagai asas ketiga dalam sistem politik
Islam menuntut agar tugas tersebut dipegang oleh orang orang yang memenuhi
syarat syarat berikut:
- Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang benar benar menerima dan mendukung prinsip prinsip tanggungjawab yang terangkum di dalam pengertian khilafah.
- Mereka tidak terdiri daripada orang orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas batas yang ditetapkan oleh Nya.
- Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang ber’ilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kea’rifan serta kemampuan intelek dan fizikal.
- Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang amanah sehingga dapat dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan aman dan tanpa keraguan.
3 Prinsip prinsip Utama Sistem
Politik Islam
a.
Musyawarah – Prinsip pertama dalam sistem
politik Islam ialah musyawarah.
·
Asas
musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan
orang orang yang akan menjawat tugas tugas utama dalam pentadbiran ummah.
·
Asas
musyawarah yang kedua pula adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara
perlaksanaan undangundang yang telah dimaktubkan di dalam al gur’an dan al
Sunnah.
·
Asas
musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan jalan menentukan
perkara perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
b.
Keadilan, Prinsip kedua dalam sistem politik
Islam ialah keadilan. Ini adalah menyangkut dengan ke’adilan sosial yang dijamin
oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Keadilan di dalam bidang bidang
sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang
melindungi dan mengembangkannya.
Di dalam perlaksanaannya yang luas,
prinsip ke’adilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan
menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku di dalam kehidupan manusia,
termasuk ke’adilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang
bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di
antaxa ibu bapa dan anak anaknya.
c.
Kebebasan, Prinsip ketiga dalam sistem politik
Islam ialah kebebasan. Kebebasan yang dipelihara oleh sistem politik Islam
ialah kebebasan yang berteraskan kepada ma’ruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip
kebebasan yang sebenar adalah di antara tujuan tujuan terpenting bagi sistem
politik dan pemerintahan Islam serta asas asas bagi undang undang perlembagaan
negara Islam.
- Persamaan, Prinsip keempat dalam sistem politik Islam ialah persamaan atau musawah. Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat peringkat yang ditetapkan oleh undang undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah taklukan kekuasaan undang undang.
2. Hak Menghisab Pihak Pemerintah, Prinsip kelima dalam sistem politik
Islam ialah hak rakyat untuk menghisab pihak pemeriritah dan hak mendapat
penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban
pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal hal yang berkaitan dengan
urusan dan pentadbiran negara dan umat. Hak rakyat untuk disuarakan adalah
berarti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran
dan menghapuskan kemungkaran.
3. Tujuan Politik Menurut Islam
Tujuan
sistem politik Islam ialah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan
kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syari’at
Islam. Tujuan utamanya ialah untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul
Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syari’ah, maka akan
tertegaklah keadilan dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan
tuntutan al Din tersebut.
Para fuqaha Islam telah menggariskan sepuluh perkara penting sebagai tujuan
kepada sistem politik dan pemerintahan Islam.
- Memelihara keimanan menurut prinsip prinsip yang telah disepakati oleh ‘ulama’ salaf daripada kalangan umat Islam.
- Melaksanakan proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang orang yang berselisih.
- Menjaga keamanan daerah daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
- Melaksanakan hukuman hukuman yang ditetapkan syara’ demi melindungi hak hak manusia.
- Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
- Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
- Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat dan sedekah sebagai mana yang ditetapkan oleh syara.’
- Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros ataupun secara kikir.
- Mengangkat pegawai pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal ehwal pentadbiran negara.
Tidak ada pengertian defenitif yang
dapat dijadikan rujukan normatif untuk memaknai dunia politik praktis. Kita
hanya disuguhi sebuah realitas sosial dimana seseorang mempertaruhkan harga
diri, waktu, tenaga, pikiran dan -tentu saja- uang, untuk mencapai apa yang
didambakan yakni kemenangan dan kekuasaan.
Salah satu peran ulama adalah memberi penjelasan kepada umat
tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk memperkuat keberadaan umat tidak
hanya dalam aspek agama, tetapi juga aspek sosial, politik, dan budaya.
Posisinya sebagai perantara antara dunia bawah (umat) dengan dunia di luarnya
yang membuat ulama disebut sebagai makelar budaya (cultural brokers).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik praktis adalah sebuah dunia
ketika segala itikad, motif, kepentingan, dan ambisi, hadir bersamaan dan
saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan. Secara kasat mata, kekuasaan
yang dimaksud tak lain adalah jabatan, kedudukan atau posisi. Namun secara
implisit, yang diperebutkan sesungguhnya adalah otoritas dan wewenang untuk
membuat keputusan-keputusan publik.
Tidak ada pengertian defenitif yang
dapat dijadikan rujukan normatif untuk memaknai dunia politik praktis. Kita
hanya disuguhi sebuah realitas sosial dimana seseorang mempertaruhkan harga
diri, waktu, tenaga, pikiran dan -tentu saja- uang, untuk mencapai apa yang
didambakan yakni kemenangan dan kekuasaan.
Tujuan sistem politik Islam ialah
untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas
dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syari’at Islam. Tujuan utamanya ialah
untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
http://abuhilya.multiply.com/journal/item/105
diakses tanggal 12 April 2011 pkl. 19.25 WIB
Ali
Maschan Moesa, Kiai & Politik Dalam Wacana Civil Society, (Surabaya
: LEPKISS, 1999), hal x.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0404/06/kha2.htm
diakses tanggal 11 April 2011 pkl. 20.37 WIB
Rachmat
Ramadhana al-Banjari, Prophetic Leadership, (Yogyakarta : DIVA Press,
2008), hal 104.
Dan
Nimmo, Komunikasi Politik Komunikator, Pesan, dan Media, (Bandung :
Remaja Rosdakarya, 2000), hal 53.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=72062:ulama-dan-politik&catid=25:artikel&Itemid=44
diakses tanggal 12 April 2011 pkl. 20.11 WIB
http://info-jic.org/ …, Opcit.
http://jurnalparlemenonline.wordpress.com/2010/01/09/islam-6/
diakses tanggal 11 April 2011 pkl. 21.05 WIB
http://cahayapemikiran.blogspot.com/2008/12/pesantren-dan-kiai-politisi.html
diakses tanggal 11 April 2011 pkl. 20.55 WIB
http://mufazi881.blogspot.com/2010/06/ulama-dan-politik-praktis.html
diakses tanggal 12 April 2011 pkl. 20.08 WIB
http://www.suaramerdeka.com/…, Opcit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar