Kamis, 01 Desember 2016

makalah asas asas hukum islam ina




ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
                  


LOGO-copy-Copy1.jpg


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANATAR
AL-WASHLIYAH
MEDAN
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapankan kehadiran Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami. Shalawat dan salam kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammmad SAW yang telah membawa kita dari alam jahiliyyah kepada alam berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu agar mahasiswa mampu membaca.  makalah ini bukan untuk mahasiswa saja, melainkan juga bermanfaat untuk kita semua. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan kami berharap pada dosen pembimbing dan pembaca untuk memberikan kritikan dan saran yang membangun  karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Sekian pengantar dari kami, sesungguhnya yang benar datangnya dari Allah dan yang salah datangnya dari kami sendiri. Mohon maaf jika ada kesalahan yang kami perbuat, terima kasih atas perhatiannya.


Medan, November 2016


Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
A.    Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 1
A.    Pengertian Asas................................................................................................... 2
B.     Asas-Asas Hukum Islam...................................................................................... 2
C.     Asas-Asas Hukum Pidana................................................................................... 3
D.    Asas-Asas Hukum Perdata.................................................................................. 5
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10












Dalam dunia hunkum, kita mengenal berbagai hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri . mulai dari pengertian,asas-asas, sistem dan masih banyak lagi istilah-istilah hukum yang lainnya. Disini kami sebagai penulis akan mencoba untuk membahasnya dalam mata kuliah sistem hukum di indonesia, adapun dalam makalah ini kami akan membahas tentang asas-asas hukum dan sistem hukum dan hal-hal yang berhubungan dengannya, bagaimana suatu sistem hukum dapat dipatuhi oleh masyarakat dan tetap menjaga perdamaian dan keadilan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena asas-asas dan sistem hukum pada perinsipnya adalah mengatur bagaimana didalam masyarakat tidak selalu terjadi konflik, apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi konflik, dan kalaupun terjadi bagaimana cara menyelesaikan konflik tersebut.
1.      Apa Itu Pengertian Asas-Asas?
2.      Bagaiaman Asas – Asas Hukum Islam?
4.      Bagaiaman Asas – Asas Hukum Perdata?










A.    Pengertian Asas
Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, asasun. Artinya dasar, basis, pondasi. Kalau dihubungkan dengan system berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan bepikir yang sangat mendasar. Oleh karna itu, di dalam bahasa Indonesia, asas mempunyai arti (1) dasar, alas, pondamen ( Poerwadarminta, 1976:60 ). Asas dalam pengertian ini dapat dilihat misalnya, dalam urutan yang disesuaikan pada kata-kata : …” batu ini baik benar untuk pondamen atau pondasi rumah”, (2) kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau pendapat. Makna ini terdapat misalnya dalam ungkapan” parnyataan ini bertentangan dengan asas-asas hokum pidana”; (3) cita-cita yang menjadi dasar organisasi atau Negara. Hal ini jelas dalam kalimat: “ Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.”
Jika kata asas dikaitkan dengan hukum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum pidana, misalnya, seperti disinggung diatas adalah tolak ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Asas hukum, pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah berkenaan dengan hukum.
Asas hukum islam berasal dari hukum islam terutama Al-Qur’an dan Al- Hadist yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Asas-asas hukum islam banyak, disamping asas-asas yang berlaku umum, masing-masing bidang dan lapangan mempunyai asasnya sendiri-sendiri.
B.     Asas-Asas Hukum Islam
1.      Pengertian Hukum Islam
Asas hukum islam adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan hukum islam. Bagi negara indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam negara.
2.      Asas Umum Hukum Islam
Menurut tim pengkaji hukum islam badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman bahwa asas hukum islam terdiri dari Bersifat umum, Lapangan hukum pidanan, Lapangan hukum perdata. Mengenai asas-asas hukum yang lain seperti lapangan tata negara internasional dan lain-lain tidak di sebutkan dalam laporan mereka.
a.       Asas keadilan
Dalam al-quran  kata ini disebutkan 1000 kali. Term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan , misalnya, hubungan individual dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait . keadilan dalam hukum islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.
Etika keadilan , berlaku adil dalam menjatuhi hukuman , menjauhi suap dan hadiah, keburukan tergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman , keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak , kewajiban menggunakan hukum agama.
b.      Asas kepastian hukum
Dalam syariat islam asas ini di sebut yang artinya “sebelum ada nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang orang yang berakal sehat”. Bahwa pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan . jadi selama belum ada nas yang melarang , maka tidak ada tuntutan apapun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah    QS al isro’ 15 “ dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus rosul”.
c.       Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiring keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum. Contoh hukuman mati, ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera, maka hukaman mati itu dijatuhkan, jika hukuman itu itu bermanfaat bagi terpidana maka hukuman itu bisa di ganti dengan denda.

Ilmu pengetahuan tentang hukum pidana (positif) dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui, karena dengan asas-asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistematis, kritis dan harmonis. Pada hakekatnya dengan mengenal, menghubungkan, dan menyusun asas didalam hukum pidana pasif itu, berarti menjalankan hukum secara sistematis, kritis dan harmonis sesuai dengan dinamika garis-garis yang ditetapkan dalam politik hukum pidana.
Asas hukum pidana itu dapat digolongkan;
ü  Asas yang dirumuskan di dalam KUHP atau perundangan-undangan lainnya.
ü  Asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidanayang tidak tertulis ,dan dianut didalam yurisprudensi.
a.       Asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana
1.      Asas legalitas suatu perbuatan merupakan suatu tindakan pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang atau seseorang dapat dituntut atas perbuatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindakan pidana oleh hukum / undang-undang
2.      Asas culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tampa kesalahan.
3.      Asas opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
4.      Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.      Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu-raguan maka yang berlaku adalah paeraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
6.      Asas persamaan dimuka hukum. Artinya setiap orang harus siperlakukan sama didepan  hukum tampa membedakan suku, agama, pangkat, jabatan, dan sebagainya.
7.      Asas perintah tertulis dari yang berwenang . artinya bahwa setiap penangkapan , penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
8.      Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemerisiksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. (pasal 24 dan 50 KHUAP ).
9.      Asas harus dihadiri terdakwa. Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
10.  Asas terbuka untuk umum, sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali di atur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum, tetapi pembaca putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
11.  Asas bantuan hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib di beri kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum secara Cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya (pasal 54,55 dan 56 KHUAP)
12.  Putusan hakim harus disertai alasan-alasan. semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini mempunyai nilai yang objektif.
13.  Asas nebis in idem. Seseorang tidak dapat di tuntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
14.  Asas kebenaran materil (kebenaran dan kenyataan). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mngetahui  apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
15.  Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi  /  rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan . diatur dalam pasal 95 dan 97 KHUAP.

1.      Pengertian Asas-Asas Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.
2.      Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan :
a.       Hukum perorangan/pribadi, orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu
b.      Hukum keluarga, memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan kekeluargaan seperti : perkawinan, perceraan, hubungan orang tua dengan anak.
c.       Hukum harta kekayaan, memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorrang dalam lapangan harta kekayaan sepertian perjanjian, milikk, gadai.
d.      Hukum waris, memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekeayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli waris).

3.      Asas-Asas Dalam Hukum Perdata
1)      Asas hukum benda merupakan dwingendrecht. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari pada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan lain perkataan , kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan.
2)      Asas individualiteit. Objek hak benda selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat  di tentukan. Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan
3)      Asas totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
4)      Asas onssplitsbaarheir ( tidak dapat dipisahkan ) pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepas sebagian wewenangnya.
5)      Asas vermenging ( asas percampuran ) . seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
6)      Asas publiciteit . dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (hipotek) maka harus didaftarkan di dalam register umum. Sekarang hak pertanggungan atas tanah.
7)      Asas spesialiteit. Hipotek hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya,luasnya,batas-batasnya).
8)      Asas reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuanya masing-masing (pasal 298 BW, dan seterusnya).
9)      Asas kebebasan berkontrak (freedom of conctract/beginsel der contracts vrijheid). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
10)  Asas pacta sunt sevanda (janji itu mengikat). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
11)  Asas konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi syarat sah kontrak.
12)  Asas batal demi hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat objek
13)  Asas kepribadian . suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
14)  Asas canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat diminta pembatalan .
15)  Asas actio pauliana. Hak kreditor untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikan.
16)  Asas persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitur.
17)  Asas proferensi .para kreditor yang memegang hipotek , gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya, asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
18)  Zakwaarnemning (345 BW) . asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tampa diminta oleh orang yang bersangkutan , maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
19)  Asas droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
20)  Asas kepentingan . dalam setiap perjanjian pertanggungan (asuransi) diharuskan adanya kepentingan  (insurable interest pasal 250 KUHD)
21)  Asas monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya dan sorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
22)  Asas hakim bersifat menunggu . inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan . hakim hanya menunggu saja
23)  Asas hakim pasif. Ruang linkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim
24)  Asas mendengarkan kedua belah pihak . didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama , tidak memihak dan didengar bersama-sama
25)  Asas beracara dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepanitraan, biaya materi dan biaya untuk pemberirahuan kepada pihak. Namun, bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keterangan yang berwenang dapat berpekara tampa biaya (prodeo)
26)  Asas actor sequitur forum rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal.
27)  Asas gugatan balasan, dapat diajukan dalam tiap perkara ( pasal 132 a HIR )
28)  Unus testis nullus testis. Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.













Asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut adalah sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.sedangkan sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat . untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
















H . Zaeni Asyhadie, Pengantar Ilmu Hukum,PT. Rajagrapindo persada, jakarta,2013
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajagrapindo persada, jakarta, 1993
Drs. C.S.T. Kansil, pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,jakarta, 1976
Artikelfakta.Blogspot.Com, Asas Asas Hukum,Pekanbaru,3 Oktober 2015,Jam 08;54
Rudipradisetia.com,asas-asas hukum di indonesia,pekanbaru,3 oktober 2015, jam 09;03
Scarmakalah.blogspot.com,asas-asas hukum adat,pekanbaru, 3 oktober 2015, jam 14;32
Hasanthardiant.wordpress.com,asas-asas hukum adat,pekanbaru, 3 oktober 2015, jam 14;56
Septian-septiancom.blogspot.com,asas-asas hukum islam,pekanbaru, 3 oktober 2015,jam 15;13
Rudini76ban.wordpress.com,asas-asas hukum acara diindonesia, pekanbaru,4 oktober 2015, jam 13 ;07
Pidana.blogspot.com,hukum pidana ; asas-asas hukum pidana,pekanbaru,4 oktober 2015,jam 13;24
Wardahcheche.blogspot.com,makalah hukum pidana,pekanbaru, 4 oktober 2015,jam 13;48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar