ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANATAR
AL-WASHLIYAH
MEDAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapankan kehadiran Allah SWT karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami.
Shalawat dan salam kami sampaikan
kepada junjungan kita Nabi Muhammmad SAW yang telah membawa kita dari alam
jahiliyyah kepada alam berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat
sekarang ini.
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini yaitu agar mahasiswa mampu membaca. makalah ini bukan untuk mahasiswa saja, melainkan juga
bermanfaat untuk kita semua. Kami
menyadari makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan dan kami berharap pada dosen pembimbing dan pembaca untuk
memberikan kritikan dan saran yang membangun
karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Sekian
pengantar dari kami, sesungguhnya yang benar datangnya dari Allah dan yang salah datangnya dari kami sendiri. Mohon maaf jika ada kesalahan yang kami perbuat, terima kasih atas perhatiannya.
Medan,
November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
A.
Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................ 1
A.
Pengertian
Asas................................................................................................... 2
B.
Asas-Asas Hukum Islam...................................................................................... 2
C.
Asas-Asas Hukum Pidana................................................................................... 3
D.
Asas-Asas Hukum Perdata.................................................................................. 5
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10
Dalam dunia hunkum, kita
mengenal berbagai hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri . mulai dari
pengertian,asas-asas, sistem dan masih banyak lagi istilah-istilah hukum yang
lainnya. Disini kami sebagai penulis akan mencoba untuk membahasnya dalam mata
kuliah sistem hukum di indonesia, adapun dalam makalah ini kami akan membahas
tentang asas-asas hukum dan sistem hukum dan hal-hal yang berhubungan
dengannya, bagaimana suatu sistem hukum dapat dipatuhi oleh masyarakat dan
tetap menjaga perdamaian dan keadilan didalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Karena
asas-asas dan sistem hukum pada perinsipnya adalah mengatur bagaimana didalam
masyarakat tidak selalu terjadi konflik, apa yang harus dilakukan agar tidak
terjadi konflik, dan kalaupun terjadi bagaimana cara menyelesaikan konflik
tersebut.
1.
Apa
Itu Pengertian Asas-Asas?
2.
Bagaiaman
Asas – Asas Hukum Islam?
4. Bagaiaman Asas – Asas Hukum Perdata?
A.
Pengertian Asas
Perkataan asas berasal
dari bahasa Arab, asasun. Artinya dasar, basis, pondasi. Kalau
dihubungkan dengan system berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan
bepikir yang sangat mendasar. Oleh karna itu, di dalam bahasa Indonesia, asas
mempunyai arti (1) dasar, alas, pondamen ( Poerwadarminta, 1976:60 ). Asas
dalam pengertian ini dapat dilihat misalnya, dalam urutan yang disesuaikan pada
kata-kata : …” batu ini baik benar untuk pondamen atau pondasi rumah”, (2)
kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau pendapat. Makna ini terdapat
misalnya dalam ungkapan” parnyataan ini bertentangan dengan asas-asas hokum
pidana”; (3) cita-cita yang menjadi dasar organisasi atau Negara. Hal ini jelas
dalam kalimat: “ Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.”
Jika kata asas dikaitkan dengan hukum,
yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan
berpikir dan alasan pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum
pidana, misalnya, seperti disinggung diatas adalah tolak ukur dalam pelaksanaan
hukum pidana. Asas hukum, pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk
mengembalikan segala masalah berkenaan dengan hukum.
Asas hukum islam berasal dari hukum
islam terutama Al-Qur’an dan Al- Hadist yang dikembangkan oleh akal pikiran
orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Asas-asas hukum islam banyak,
disamping asas-asas yang berlaku umum, masing-masing bidang dan lapangan
mempunyai asasnya sendiri-sendiri.
1. Pengertian
Hukum Islam
Asas
hukum islam adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan hukum
islam. Bagi negara indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama islam,
pengaruh agama itu tidak besar dalam negara.
2. Asas Umum
Hukum Islam
Menurut tim pengkaji hukum islam badan
pembinaan hukum nasional departemen kehakiman bahwa asas hukum
islam terdiri dari Bersifat umum, Lapangan hukum pidanan, Lapangan hukum
perdata. Mengenai asas-asas hukum yang lain
seperti lapangan tata negara internasional dan lain-lain tidak di sebutkan
dalam laporan mereka.
a. Asas keadilan
Dalam al-quran kata ini disebutkan 1000 kali. Term keadilan
pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah.
Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan , misalnya, hubungan individual
dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta
hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait . keadilan dalam hukum
islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia
dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.
Etika keadilan , berlaku adil dalam
menjatuhi hukuman , menjauhi suap dan hadiah, keburukan tergesa-gesa dalam
menjatuhi hukuman , keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak , kewajiban
menggunakan hukum agama.
b. Asas kepastian
hukum
Dalam syariat islam asas ini di sebut
yang artinya “sebelum ada nas, tidak ada
hukum bagi perbuatan orang orang yang berakal sehat”. Bahwa pada dasarnya
semua perbuatan dan perkara diperbolehkan . jadi selama belum ada nas yang
melarang , maka tidak ada tuntutan apapun hukuman atas pelakunya. Dasar
hukumnya asas ini ialah QS al isro’ 15
“ dan kami tidak akan menyiksa sebelum
kami mengutus rosul”.
c.
Asas kemanfaatan
Asas
kemanfaatan adalah asas yang mengiring keadilan dan kepastian hukum tersebut
diatas. Dalam melaksanakan
asas keadilan dan kepastian hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi
terpidana atau masyarakat umum. Contoh hukuman mati, ketika dalam
pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera,
maka hukaman mati itu dijatuhkan, jika hukuman itu itu bermanfaat bagi
terpidana maka hukuman itu bisa di ganti dengan denda.
Ilmu pengetahuan tentang hukum pidana
(positif) dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui,
karena dengan asas-asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan
agar hukum pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistematis, kritis
dan harmonis. Pada hakekatnya
dengan mengenal, menghubungkan, dan menyusun asas didalam hukum pidana pasif
itu, berarti menjalankan hukum secara sistematis, kritis dan harmonis sesuai
dengan dinamika garis-garis yang ditetapkan dalam politik hukum pidana.
Asas hukum
pidana itu dapat digolongkan;
ü Asas yang
dirumuskan di dalam KUHP atau perundangan-undangan lainnya.
ü Asas yang tidak
dirumuskan dan menjadi asas hukum pidanayang tidak tertulis ,dan dianut didalam
yurisprudensi.
a. Asas-asas yang
berlaku dalam hukum pidana
1.
Asas legalitas suatu perbuatan
merupakan suatu tindakan pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh
undang-undang atau seseorang dapat dituntut atas perbuatannya apabila perbuatan
tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindakan pidana oleh hukum /
undang-undang
2.
Asas culpabilitas. Nulla poena sine
culpa, artinya tiada pidana tampa kesalahan.
3.
Asas opportunitas. Penuntut umum
berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan
umum.
4.
Asas presumption of innocence (praduga
tak bersalah). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan
bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.
Asas in dubio pro reo. Dalam hal
terjadi keragu-raguan maka yang berlaku adalah paeraturan yang paling
menguntungkan terdakwa.
6.
Asas persamaan dimuka hukum. Artinya
setiap orang harus siperlakukan sama didepan
hukum tampa membedakan suku, agama, pangkat, jabatan, dan sebagainya.
7.
Asas perintah tertulis dari yang
berwenang . artinya bahwa setiap penangkapan , penggeledahan, penahanan dan
penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang
diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
8.
Asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses
pemerisiksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna
mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. (pasal
24 dan 50 KHUAP ).
9.
Asas harus dihadiri terdakwa. Pengadilan dalam memeriksa
perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
10.
Asas terbuka untuk umum, sidang
pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali di atur oleh UU
dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum,
tetapi pembaca putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
11.
Asas bantuan hukum. Seseorang yang tersangkut
perkara pidana wajib di beri kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum secara
Cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya (pasal 54,55 dan 56 KHUAP)
12.
Putusan hakim harus disertai
alasan-alasan. semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar
untuk mengadili. Alasan ini mempunyai nilai yang objektif.
13.
Asas nebis in idem. Seseorang tidak
dapat di tuntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka
pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
14.
Asas kebenaran materil (kebenaran dan
kenyataan). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk
mngetahui apakah faktanya / senyatanya
benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
15.
Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak
bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi /
rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses
penyidikan . diatur dalam pasal 95 dan 97 KHUAP.
1.
Pengertian Asas-Asas Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang lain yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.
2.
Hukum
Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan :
a. Hukum perorangan/pribadi, orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan haknya itu
b. Hukum keluarga, memuat peraturan –
peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan
kekeluargaan seperti : perkawinan, perceraan, hubungan orang tua dengan anak.
c. Hukum harta kekayaan, memuat peraturan
– peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorrang dalam lapangan harta
kekayaan sepertian perjanjian, milikk, gadai.
d. Hukum waris, memuat peraturan –
peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekeayaan seseorang yang
telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
(ahli waris).
3.
Asas-Asas Dalam Hukum Perdata
1) Asas hukum
benda merupakan dwingendrecht. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang
yang lain dari pada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan lain
perkataan , kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan.
2) Asas
individualiteit. Objek hak benda selalu merupakan barang yang individueel
bepaald, yaitu barang yang dapat di
tentukan. Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang
merupakan kesatuan
3) Asas
totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai
hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
4) Asas
onssplitsbaarheir ( tidak dapat dipisahkan ) pemisahan dari zakelijkrechten
tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in
realiena, jadi seperti melepas sebagian wewenangnya.
5) Asas vermenging
( asas percampuran ) . seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri
memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
6) Asas
publiciteit . dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak
(hipotek) maka harus didaftarkan di dalam register umum. Sekarang hak
pertanggungan atas tanah.
7) Asas
spesialiteit. Hipotek hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk
secara khusus (letaknya,luasnya,batas-batasnya).
8) Asas
reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada
mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa
sesuai dengan kemampuanya masing-masing (pasal 298 BW, dan seterusnya).
9) Asas kebebasan
berkontrak (freedom of conctract/beginsel der contracts vrijheid). Para pihak
berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang
memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
10) Asas pacta sunt
sevanda (janji itu mengikat). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya.
11) Asas
konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai
kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi syarat sah kontrak.
12) Asas batal demi
hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum
apabila tidak memenuhi syarat objek
13) Asas
kepribadian . suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan
perjanjian untuk dirinya sendiri.
14) Asas
canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi
syarat subjektif dapat diminta pembatalan .
15) Asas actio
pauliana. Hak kreditor untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan
yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikan.
16) Asas persamaan.
Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap
barang-barang milik debitur.
17) Asas proferensi
.para kreditor yang memegang hipotek , gadai dan privelegi diberi hak
prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya, asas ini merupakan
penyimpangan dari asas persamaan.
18) Zakwaarnemning
(345 BW) . asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang
lain tampa diminta oleh orang yang bersangkutan , maka ia wajib mengurusnya
sampai tuntas.
19) Asas droit
invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
20) Asas
kepentingan . dalam setiap perjanjian pertanggungan (asuransi) diharuskan
adanya kepentingan (insurable interest
pasal 250 KUHD)
21) Asas monogami.
Dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan
sebagai istrinya dan sorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
22) Asas hakim
bersifat menunggu . inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan
sepenuhnya kepada yang berkepentingan . hakim hanya menunggu saja
23) Asas hakim
pasif. Ruang linkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk
diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan
oleh hakim
24) Asas
mendengarkan kedua belah pihak . didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak
harus diperlakukan sama , tidak memihak dan didengar bersama-sama
25) Asas beracara
dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepanitraan, biaya materi dan biaya
untuk pemberirahuan kepada pihak. Namun, bagi pihak yang tidak mampu
berdasarkan keterangan yang berwenang dapat berpekara tampa biaya (prodeo)
26) Asas actor
sequitur forum rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat
tinggal.
27) Asas gugatan
balasan, dapat diajukan dalam tiap perkara ( pasal 132 a HIR )
28) Unus testis
nullus testis. Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi
harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Asas hukum itu
adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum
tersebut adalah sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.sedangkan sistem hukum
adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat .
untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
H . Zaeni Asyhadie, Pengantar Ilmu Hukum,PT. Rajagrapindo persada,
jakarta,2013
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajagrapindo persada,
jakarta, 1993
Drs. C.S.T. Kansil, pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,jakarta,
1976
Artikelfakta.Blogspot.Com, Asas Asas Hukum,Pekanbaru,3 Oktober 2015,Jam
08;54
Rudipradisetia.com,asas-asas hukum di indonesia,pekanbaru,3 oktober 2015,
jam 09;03
Scarmakalah.blogspot.com,asas-asas hukum adat,pekanbaru, 3 oktober 2015,
jam 14;32
Hasanthardiant.wordpress.com,asas-asas hukum adat,pekanbaru, 3 oktober
2015, jam 14;56
Septian-septiancom.blogspot.com,asas-asas hukum islam,pekanbaru, 3 oktober
2015,jam 15;13
Rudini76ban.wordpress.com,asas-asas hukum acara diindonesia, pekanbaru,4
oktober 2015, jam 13 ;07
Pidana.blogspot.com,hukum pidana ; asas-asas hukum pidana,pekanbaru,4
oktober 2015,jam 13;24
Wardahcheche.blogspot.com,makalah hukum pidana,pekanbaru, 4 oktober
2015,jam 13;48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar